Pasal330 ayat (1) “Seorang belum dapat dikatakan dewasa jika orang tersebut umurnya belum genap 21 tahun, kecuali seseorang hubungan suami istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa advokat, atau panitera (Pasal 30 ayat (1) UU No. 4/2004 Jo. UU No. 48/2009).
Apa saja jenis pelanggaran lalu lintas dan berapa besar denda maksimal jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah tabell jenis pelanggaran lalu lintas dan denda tilang sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. JENIS PELANGGARAN LALU-LINTAS PASAL YANG DILANGGAR & DENDA MAKSIMAL RP Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2 Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat 3 , yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat 3 Setiap Pengemudi Semua jenis kendaraan bermotor Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah. Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 hrf b Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal 58 Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Pasal 289 jo Pasal 106 ayat 6 Lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat 1jo pasal 107 ayat 1 Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat 6 jo pasal 106 4 huruf h Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Sepeda Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm. Pasal 290 jo Pasal 106 7. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir asal 287 ayat 3 jo Pasal 106 ayat 4 e Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat5 jo Psl 106 ayat 4 hrf g atau psl 115 hrf a Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah Pasal 294 jo pasal 112 1. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat 2 Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat1 jo psl 1064 hrf a dan Psl 106 ayat4 hrf b Melanggar APILL Traffict light Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat 2 jo psl 1064 hrf c Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Pasal 283 jo pasal 106 1. Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf a Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat 1 Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ; c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas; d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara; f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat 4 jo Pasal 59 dan pasal 106 4 huruf f jo Pasal 134 dan pasal 135. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat 2. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat 3 Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 6 Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat 7 Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 3 jo pasal 48 2 Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ; b. Kebisingan suara c. Efisiensi sistem rem utama; d. Efisiensi system rem parkir; e. Kincup Roda Depan; f. Suara Klakson; g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. Radius putar; i. Akurasi alat penunjuk kecepatan; j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban; Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 3. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi Sabuk Keselamatan Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat 6 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat 3 jo ps 106 5 hrf c Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf a jo psl 173 ayat1 hrf a Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek. Psl 308 hrf b jo psl 173 ayat 1 hrf b. IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf c jo pasal 173 Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf a jo Pasal 124 ayat 1 hrf c. Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf b psl 124 ayat 1 hrf d Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf c jo pasal 124 1 hrf e Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal 126 Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat 1 Pengemudi Bus Pengemudi Ranmor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat 3 jo ps106 5 hrf c Pengemudi Angkutan Barang Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat 3 jo Pasal 106 ayat 5 hrf c Kelas Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal 125 Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl 303 jo pasal 137 ayat 4 hrf a,b,c Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat 1 Pengemudi Angkutan Umum Barang Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat 3 jo pasal 106 ayat 5 hrf c Pengemudi yg mengangkut barang Khusus Persyaratan keselamatan dan keamanan Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait. Pasal 305 jo pasal 162 ayat 1 hrf a,b,c,d,e dan f . Pengendara Sepeda Motor Lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat 2 jo psl 107 2 Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat 1 jo ayat 8 Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat 2 jo Psl 106 ayat 8 Muatan Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat 9 Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3, dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja - Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik, - Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau - Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor. Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf a,b dan c Balapan di Jalanan Pengendara bermotor yang balapan di jalan sebagaimana Pasal 115 huruf b Pasal 297 akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp
B Hasil Penelitian. 1. Pertimbangan Yuridis. Hakikat pada pertimbangan yuridis merupakan pembuktian unsur – unsur (bestanddelen) dari suatu tindak pidana apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa/penuntut umum. Dalam menilai pemenuhan unsur – unsur tindak pidana, hakim

Pasal55 Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18. Pasal 56 Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18. Pasal 57 Bila perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu pengumuman, perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya diadakan pengumuman lagi. Pasal 58

Maunanya gan barusan saya ketilang dan akan sidang tgl 18 dengan pelanggaran pasal 281 dan setelah saya browsing terkait pasal 281 akan dikenakan denda 1jt. Tp apa saya akan membayar denda sebesar 1jt? Sedangkan saya seorang mahasiswa dan setelah saya sampai rumah dan mengecheck surat tilangnya tidak terisi secara full oleh petugas Lintasdan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti dalam Tindak pidana pelanggaran lalu lintas dalam kasus STNK terlambat membayar pajak dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku, Bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Tidakmemiliki SIMMengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin MengemudiPasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)Denda : Rp 1.000.000 c. STNK / STCK tidak SahKendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.Denda : Rp 500.000
Pasalyang dilanggar adalah Pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000 c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Denda : Rp 500.000 d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. V9MLpQ.
  • k8bdz37m3n.pages.dev/95
  • k8bdz37m3n.pages.dev/64
  • k8bdz37m3n.pages.dev/428
  • k8bdz37m3n.pages.dev/184
  • k8bdz37m3n.pages.dev/255
  • k8bdz37m3n.pages.dev/171
  • k8bdz37m3n.pages.dev/124
  • k8bdz37m3n.pages.dev/160
  • pasal 281 jo pasal 77 ayat 1