Koperasi simpan pinjam ”Berkah” mencatat transaksi di atas ke dalam bukti penerimaan kas sebagai berikut: KOPERASI SIMPAN PINJAM Malang, 12 Januari 2007 ”BERKAH” Jl. Bandung no. 003, Malang Tlp: (0341) 567899 BPK no: 005/BPK/07 BUKTI PENERIMAAN KAS Telah diterima dari: Andra (anggota/bukan anggota) Terdiri dari: Uang tunai : Rp 20.000
Contoh PersoalanDiketahui SHU Koperasi Simpan Pinjam Desa Suka Maju memiliki SHU tahun 2021 sebesar Rp 40.000.000. Berdasarkan kesepakatan anggota di dalam AD/ART persentase pembagian SHU, adalah jasa modal 20 persen, jasa modal anggota 25 persen, untuk cadangan koperasi 40 persen, dan lain-lainnya 15 persen. Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu : 1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota. 2. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.f.Patuh, taat dan sanggup menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Kebijakan Pengurus / Pengawas serta peraturan lain yang berlaku jtada KPRI "BINA RAHARJA" dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Pasal 9 (1). Kewajiban Anggota KPRI "BINA RAHARJA" a.Mematuhi AD, ART, Peraturan Khusus dan peraturan lainnya yang
kebutuhan anggota dan masyarakat pada umumnya. Koperasi simpan pinjam hadir membantu kebutuhan anggota dan masyarakat dalam hal keuangan, dalam bentuk simpanan, pinjaman atau pemberian kredit. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kredit koperasi simpan pinjam hadir untuk memenuhi kebutuhan anggotaPendirian koperasi simpan pinjam wajib mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan UKM. izin ini bisa diperoleh kalau koperasi memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yaitu pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan anggaran dasar. Koperasi yang telah memperoleh izin kemudian dimasukkan Kementerian Koperasi dan UKM dalam Data Koperasi. JhvNb.